Amnesti Din Minimi Perlu Ditimbang Matang
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyambut baik pilihan kelompok bersenjata Din Minimi bersama 120 anggotanya untuk menyerahkan diri kepada aparat BIN (Badan Intelijen Negara). Terkait upaya pemberian amnesti menurutnya perlu dikaji dengan matang karena sejumlah aksi yang dilakukan kelompok ini terindikasi pidana.
"Niat baik menyerahkan diri tentu menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Perlu dipelajari apakah selama ini kelompok Din Minimi melakukan tindakan kriminal terhadap masyarakat, tentu perlu mendengar laporan berbagai pihak terutama yang berada di Aceh," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/12/15).
Wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda ini menyebut kelompok Din Minimi tidak ada kolerasinya dengan kelompok separatis yang memperjuangkan kemerdekaan. Mereka adalah generasi selanjutnya yang sakit hati dengan pemimpinnya yang saat ini sudah menjabat sejumlah posisi seperti gubernur, bupati, dll tetapi tidak memperhatikan mantan pengikutnya.
Tentang kepemilikan senjata menurutnya bisa saja dari bekas GAM karena data yang diketahuinya senjata yang harus diserahkan sesuai MOU Helsinki baru 769 pucuk, masih dibawah target yaitu 840 senjata. Jadi bisa disimpulkan sejumlah senjata standar pabrikan dengan nomer seri resmi saat ini masih disimpan pihak-pihak tertentu.
Supiadin berharap pendekatan dan penggalangan yang berhasil dilakukan BIN di Aceh dapat diteruskan di sejumlah daerah konflik lainnya seperti Papua dan Poso. "Kita harap semua pihak dapat memahami terutama Komisi I DPR bahwa pembinaan itu perlu cukup waktu, karena ini masalah kepercayaan," pungkas dia.
Sebelumnya Kepala BIN Sutiyoso menyebut permintaan amnesti terhadap anggota Din Minimi yaitu 120 orang di lapangan dan 30 orang yang sudah dipenjara merupakan permintaan yang sangat wajar. Apalagi dalam MoU Helsinki kalangan GAM juga meminta amnesti.
Pada kesempatan lain Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan penyerahan diri Kelompok Din Minimi tidak membebaskan mereka dari proses hukum. Menurutnya, dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum. (iky) foto: odji/parle/hr